Selasa, 17 Oktober 2017

SEPULUH PERKARA DALAM AQIDAH YANG TIDAK BOLEH TIDAK DIKETAHUI OLEH SEORANG MUSLIM DAN WAJIB DIPELAJARI

بسم الله الر حمن الر حيم

#Kajian_Tauhid
#pertama_bersambung
Selasa, 27 Muharrom 1439 H

Segala puji bagi Alloh. Sholawat dan salam semoga terlimpah kepada Rosululloh, keluarganya, para sahabatnya, dan siapa saja yang loyal padanya. Amma ba'd:

Rosululloh shollaAllohu ‘alayhi wa sallam telah bersabda:

طَلَبُ العِلْمِ فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ.

“Menuntut ilmu adalah kewajiban atas setiap muslim.” [Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan lainnya. Sanadnya didho’ifkan oleh mayoritas ahli ilmu dan dihasankan oleh yang lain seperti as-Suyuthiy dan al-Mizziy. Tetapi ma’na hadis disepakati di antara ahlul ilmu.]

Mengomentari hadits ini, al-Bayhaqiy berkata: “Yang beliau maksud —wallohu a’lam— tidak lain adalah ilmu umum yang tidak boleh tidak diketahui oleh orang baligh yang berakal.” [al-Madkhal ila as-Sunan al-Kubro]

Imam asy-Syafi’iy ditanya: “Apa itu ilmu? Dan apa di antara yang wajib atas manusia?” Dia berkata: “Ilmu itu ada dua macam. (Pertama), ilmu yang tidak boleh tidak diketahui oleh orang baligh yang akalnya tidak rusak. Ilmu ini ada dalam Kitab Alloh, serta diriwayatkan dan diceritakan oleh kaum muslimin dari Rosululloh shollaAllohu ‘alayhi wa sallam.

Dan mereka tidak berselisih tentang kewajibannya.” [ar-Risalah karya asy-Syafi’iy]

Di antara yang disepakati oleh para ahlul ‘ilmi adalah bahwa ilmu syar’i terbagi —dari segi kewajibannya— ke dalam dua jenis:Pertama, fardhu kifayah, yaitu yang wajib dipelajari dan dijaga oleh umat Islam secara keseluruhan. Jika sebagian dari kaum muslimin telah mengerjakannya dengan cukup, maka mereka mendapatkan keutamaan dan pahala, dan dosa telah gugur dari semua. Dan jika tidak ada sebagian yang mengerjakannya dengan cukup, maka seluruh kaum muslimin berdosa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar