Selasa, 17 Oktober 2017

SEPULUH PERKARA DALAM AQIDAH YANG TIDAK BOLEH TIDAK DIKETAHUI OLEH SEORANG MUSLIM DAN WAJIB DIPELAJARI

بسم الله الر حمن الر حيم

#Kajian_Tauhid
#kedua_bersambung
#Rabu, 28 Muharrom 1439 H

Di antara ilmu yang fardhu kifayah adalah: menghafal al-Qur-an dan tafsirnya, hadits dan ilmu-ilmunya, ushul fiqh, dsb.Jenis kedua dari ilmu sya’i adalah fardhu ‘ayn, wajib atas setiap mukallaf —yaitu setiap muslim yang baligh dan berakal— untuk mempelajarinya. Jika dia berpaling darinya atau melalaikannya, maka dia berdosa. Dan di antara perkara-perkarayang hukumnya fardhu ‘ain atas setiap muslim dan muslimah untuk mempelajarinya dalam aqidah adalah:

1. Perkara pertama: al-Ushul ats-Tsalatsah (Tiga Hal Pokok) Yaitu pengetahuan hamba tentang Rabbnya, Agamanya, danNabi-Nya Muhammad shallaAllohu ‘alayhi wa sallam.Jika dikatakan kepadamu: “Siapa Rabbmu?”, maka katakanlah: Rabbku adalah Allah yang telah mengurusku danmengurus alam semesta dengan nikmat-nikmat-Nya. Dan Dia adalah Sembahanku. Aku tidak memiliki sembahan selain-Nya.Jika dikatakan kepadamu: “Apa agamamu?”, maka katakanlah: Agamaku adalah Islam. Dan ia adalah berserah diri pada Allah dengan tauhid, tunduk pada-Nya dengan ketaatan, serta berlepas diri dari kesyirikan dan para penganutnya.

Dan jika dikatakan kepadamu: “Siapa Nabimu?”, maka katakanlah: "Muhammad bin Abdullah bin Abdul Muththalib bin Hasyim. Hasyim adalah sebagian dari kabilah Quraisy. Kabilah Quraisy adalah sebagian dari bangsa Arab. Dan bangsa Arab adalah keturunan Isma’il bin Ibrahim ‘alayhima wa ‘ala nabiyyina afdhalush shalati wat taslim.

2. Perkara kedua: Pokok agama dan pondasinya ada 2 perkara1). Perintah untuk beribadah kepada Allah semata tiada sekutu bagi-Nya, motivasi untuk melakukannya, loyalitas atas dasarnya, dan mengkafirkan orang yang meninggalkannya.2). Peringatan akan syirik dalam beribadah kepada Allah, kecaman keras terhadapnya, permusuhan atas dasarnya, dan pengkafiran orang yang mengerjakannya.

Dari pokok ini bercabanglah aqidah al-wala’ wal bara’ yang kokoh. Dan pokok aqidah ini berdiri di atas prinsip pemisahan dan pembedaan antara kaum muslimin dan lainnya atas dasar Agama, bukan atas dasar tanah dan nasionalisme. Seorang Muslim muwahhid adalah saudaraku di jalan Allah, patuh kepadanya dan menolongnya, meskipun dia adalah orang yang (berjarak) paling jauh. Sementara orang kafir dan orang murtad adalah musuhku, aku membenci dan memusuhinya, meskipun dia adalah orang yang (berjarak) paling dekat. (Bersambung...)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar