Rabu, 11 Oktober 2017

HUKUM PEREMPUAN NGOBROL DENGAN SEORANG PEMUDA MELALUI TELFON ATAU SEBALIKNYA DENGAN ALASAN BELAJAR DIENUL ISLAM

بسم الله الر حمن الر حيم

Penanya : "Bolehkah seorang perempuan ngobrol dengan seorang pemuda melalui
telfon atau sebaliknya dengan alasan belajar dien Islam?"

(Syaikh Turkiy bin Aliy rahimahullah, menjawab) :

Dalam dien islam, tujuan tidak lantas menghalalkan segala cara. Jika tujuan dan
niatnya baik, maka caranya juga harus baik.
Interaksi para wanita dengan para pemuda melalui telfon maupun media komunikasi moderen lainnya adalah tidak boleh, meskipun dengan alasan belajar Agama dan hukum-hukumnya, karena dampak kerusakannya sangat banyak.

Allah ta'ala telah berfirman : "Dan janganlah kalian mendekati pintu zina". Dia tidak berfirman : "Janganlah kamu berzina". Hal itu menunjukkan bahwa apapun yang dimungkinkan menjadi sebab terjerumus kepada dosa besar ini, baik dengan berjabat tangan, berkhalwat (pacaran) dan ikhtilat (bercampur baur/pergaulan bebas) maka hukumnya adalah haram .

Maimun bin mahran rahimahullah berkata : "Janganlah kamu mendatangi wanita, meskipun dengan alasan ingin mengajarinya kitabullah (Al qur'an )". Dan Yunus bin 'Ubaid rahimahullah juga berkata : "Janganlah salah seorang diantara kalian berkhalawat bersama perempuan muda untuk mengajarinya Al Quran, sama halnya dia berbicara secara lisan maupun dengan tulisan, karena tulisan itu ibarat ucapan sebagaimana yang ditetapkan oleh para fuqaha". wallahu alam bishowwab, Akhiru da'wana anilhamdulilahi rabbil alamin.

Diterjemahkan Oleh : Abu Yahya As Sajiiy - Qismus Syar'i Laziz Muwahidin

Maroji : Fatawa Syaikh Turkiy bin Aliy Rahimahullah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar