بسم الله الر حمن الر حيم
2. Kaidah kedua
Diantara ketetapan para 'Ulama bahwa kejahilan itu tidak menjadi suatu udzur yang
mutlaq, karena jika dimutlaqkan maka orang yang diudzur karena kejahilan akan lebih baik dari ilmu.
Sebagaimana ucapan Imam Asy-Syafi'iy rahimahullah :
"Seandainya orang yang jahil itu diudzur karena kejahilannya, maka tentu kejahilan --kebodohan itu-- akan lebih baik dari ilmu." selesai.
Di sana ada masalah-masalah yang diudzur karena kejahilan, dan ada masalah-masalah yang tidak diudzur sama sekali karena kejahilan, sebagaimana akan datang penjelasannya --dengan izin Allah ta'ala--.
Asy-Syaikh Muhammad Hamid Al-Faqiy --rahimahullah-- telah berkata :
"Sesungguhnya nash-nash Al-Qur'an dan As-Sunnah sangat gamblang menjelaskan
bahwa kejahilan itu adalah kejahatan --kesalahan-- yang tidak diudzur. Dan
marupakan hal yang maklum secara akal bahwa orang yang jahil terhadap sesuatu
maka ia akan menimbulkan kerusakan dan tidak mendatangkan maslahat baik urusan
dien maupun dunia. Maka diantara hal yang mengherankan adalah mereka memenetapkan --adanya udzur-- padahal Allah ta'ala telah menetapkannya sebagai
kejahatan --terhadap kejahilan atau kesalahan-- dimana Allah ta'ala menghukum dengan hukum yang berat, namun mereka malah mengudzur, sehingga mereka - menganggap-- Allah ta'ala mengampuni kebid'ahan mereka, khurafat --berbagai
bentuk kesyirikan-- mereka dan kejahiliyahan yang menyimpangkan manusia dari
kemurnian Islam kemudian kembali kekejahiliyyahan sebelumnya, " selesai.
Alih bahasa : Abu Yahya As Sajiiy - Qismus Syar'i Laziz Muwahidin
Maroji : Asy-Syaikh Abu Abdirrahman Al-Qohthony fakkallahu asrah, Terbitan Pertama 1435 Hijriyyah. Al-Ghuraba Lil I`llam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar