بيم الله الر حمن الر حيم
Puasa daud adalah puasa yang terbaik bagi umat islam dan puasa yang paling di cintai Allah Subhanahuwata'ala
Dari Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَحَبُّ الصِّيَامِ إِلَى اللَّهِ صِيَامُ دَاوُدَ، كَانَ يَصُومُ يَوْمًا وَيُفْطِرُ يَوْمًا
“Puasa yang paling dicintai Allah adalah puasa Daud. Beliau sehari berpuasa dan sehari tidak berpuasa.”
(HR. Bukhari 3420, Muslim 1159)
Tidak ada puasa sunnah yang lebih afdhol dari puasa daud, maka apabila seorang muslim melakukan puasa daud dan kemudian menambahnya dengan puasa sunnah yang lain dan menganggapnya hal itu adalah lebih baik dari sekedar puasa daud saja tanpa menambahnya dengan puasa sunnah yang lain maka anggapan itu batil dan bertentangan dengan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam :
Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhu pernah menyampaikan kepada Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai keinginanya untuk berpuasa setiap hari. Maka ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengar rencana Abdullah bin Amr bin Ash, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya
Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menasehatkan agar melaksanakan puasa 3 hari setiap bulan (puasa yaumul bidh). maka Abdullah bin Amr meminta untuk melakukan puasa lebih dari itu, “Aku mampu untuk mengerjakan yang lebih dari itu.”
Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menasehatkan untuk melalsanakan puasa Daud,
صُمْ يَوْمًا وَأَفْطِرْ يَوْمًا، وَذَلِكَ صِيَامُ دَاوُدَ عَلَيْهِ السَّلَام، وَهُوَ أَعْدَلُ الصِّيَامِ
“Sehari puasa, sehari tidak puasa. Itulah puasa Daud ‘alaihis salam dan itu puasa paling baik.”
Maka Sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ini yaitu Abdullah bin Amr bin Ash meminta untuk bisa melaksanakan puasa lebih dari puasa daud , dan mengatakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
“Aku mampu untuk mengerjakan yang lebih dari itu.”
Dalam hal ini Abdullah bin Amr bin Ash merasa dirinya sanggup melaksanakan puasa daud ditambah ditambah dengan puasa sunnah lainya seperti puasa senin kamis, yaumul bidh, puasa arofah, atau puasa sunnah yang lainya.
Namun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya
لَا أَفْضَلَ مِنْ ذَلِكَ
“Tidak ada yang lebih utama dari pada puasa Daud.” (HR. Bukhari 3418, Muslim 1159).
Dalam riwayat lain, ketika Abdullah bin Amr meminta puasa sunah tambahan,
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya, untuk melakukan puasa lebih dari puasa Daud,
فَصُمْ صِيَامَ نَبِيِّ اللهِ دَاوُدَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ، وَلاَ تَزِدْ عَلَيْهِ
“Lakukan puasa Nabi Daud ‘alaihis salam dan jangan kamu tambah melebihi hal itu.” (HR. Ahmad 6867, Bukhari 1975.)
Apabila seseorang melakukan amalan puasa sunnah daud kemudian ditambahnya dengan puasa sunnah yang lainya maka hal itu justru membuat nilai Afdhol puasa daud nya menjadi hilang dan puasa sunnah yang dilakukan-nya pun menjadi tidak bernilai
Ibn Hazm Rohimahullah mengatakan :
وإذا أخبَر عليه السلام أنه لا أفضل من ذلك فقد صح أن من صام أكثر من ذلك فقد انحطَّ فضلُه ، وإذا انحطَّ فضلُه فقد حبطت تلك الزيادة بلا شك ، وصار عملاً لا أجر له فيه ، بل هو ناقص من أجره ، فصح أنه لا يحلُّ أصلاً
Apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengabarkan bahwa tidak ada yang lebih afdhal dibandingkan puasa Daud, maka kesimpulan yang benar bahwa orang yang berpuasa lebih dari puasa Daud, telah menggugurkan nilai afdhalnya. Dan jika menggugurkan nilai afdhalnya, berarti tambahan puasa yang dia lakukan menjadi gugur tanpa ragu lagi. Sehingga menjadi amal yang tidak berpahala. Bahkan ini mengurangi pahalanya. Sehingga puasa semacam ini sama sekali tidak halal. (Al-Muhalla, 4/432).
Maka apabila kita telah di istiqomahkan oleh Allah Subhanahuwata'ala untuk melaksanakan puasa daud maka tidak perlu memikirkan puasa sunnah yang lainya karna hal itu selain dilarang justru akan mengganggu puasa daud kita dan menjadikan tubuh menjadi lemah dan akhirnya malah menjadi sulit untuk melakukan puasa daud lagi. wallahua'lam
Ibnu Qudamah Al Arkhabiliy
Tidak ada komentar:
Posting Komentar