Senin, 21 Agustus 2017

Akhuna Wahyudi palembang bebas dari penjara Batu Nusakambangan

Akhuna Wahyudi palembang bebas dari penjara Batu Nusakambangan

Senin, 29 Dzul Qo'dah 1438 H

Cilacap - (Laziz Muwahidin) Wahyudi alias Abu Usamah, (35) hari ini telah selesai menjalani masa tahanan dan bebas dari Penjara Lapas ( Lembaga Pemasyarakatan ) Batu Nusakambangan - Cilacap - Jawa Tengah pagi hari sekitar pukul 09.00 WIB

Menurut hukum negara, Wahyudi telah terbukti melakukan Amaliyah pengeboman Cafe Berdudai, di Kampung China, Bukit Tinggi, Sumatra Barat bersama rekan-nya yaitu Muhammad hasan alias Fajar Taslim alias Zaid alias Omar alias Ustadz Alim, dan Ali Mashudi alias zubair

Atas Amaliyah tersebut Muhammad hasan di vonis dengan 18 tahun penjara, Ali mashudi 10 tahun penjara dan Wahyudi 12 tahun penjara oleh Haswandi selaku hakim ketua, putusan ini dibacakan di pengadilan negri Jakarta Selatan, Jl. Ampera Raya - Jakarta (28/4/2009 M)

haswandi juga mengatakan "bahwa hal hal yang memberatkan adalah perbuatan teror mereka mengganggu keamanan dan stabilitas negara, dan mereka juga di anggap merusak citra dan nama baik indonesia di mata internasional"

Ketiga-nya di kenakan pasal 15 jo pasal 6 dan pasal 15 jo pasal 9 peraturan pemerintah no 1\/2002 jo uu no 15\/2003. kasus kelompok mujahidin palembang ini mulai di sidangkan sejak januari 2009 M.

Dari Lapas Batu Nusakambangan Wahyudi di kawal ketat oleh densus 88, brimob, dan petugas lapas sampai pelabuhan Sodong dan kemudian di jemput oleh anggota keluarganya. [IQ]


Salurkan Qurban terbaik anda untuk mujahidin Aseer melalui Laziz Muwahidin telegram.me/lazizmu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar